Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Italia, Federico Andreozzi terdakwa penyalahguna narkotika jenis heroin divonis hukuman 16 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan," katanya.
 
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Dewa Anom Rai yakni selama 22 bulan penjara.

Hakim mengatakan, ada beberapa alasan majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa. Selain bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, yang bersangkutan berhasil membuktikan dirinya sebagai pengguna narkotika. 

Hal tersebut sesuai keterangan saksi-saksi maupun bukti yang diajukan terdakwa. Sesuai surat keterangan dari Italia diketahui bahwa terdakwa sudah memakai heroin sejak usia 18 tahun. 

Keterangan tersebut juga diperkuat keterangan saksi ahli dr Nyoman Hanati dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah yang menjelaskan terdakwa memang sempat berkonsultasi dan menjalani terapi di kliniknya. 

Namun karena terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memakai heroin, akhirnya terdakwa pun ditangkap polisi pada 15 Januari 2013 di dekat pos satpam Perumahan Taman Wira Umadui, Jalan Gunung Payung, Padang Sambian Klod Denpasar. 

Saat itu petugas menemukan heroin seberar 2,22 gram dari dalam saku celana yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa digiring ke tempat tinggalnya, Jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira Blok A No. 12 Umadui, Padang Sambian Klod Denpasar. 

Di ruang tamu rumahnya itu, petugas kembali mengamankan enam buah alat suntik. Ketika diinterogasi, terdakwa Federico Andreozzi mengaku heroin tersebut dibeli dari seseorang yang kini masih DPO seharga Rp1,1 juta yang akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Mendengar putusan itu, terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan menerima. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013