Gubernur Bali Wayan Koster meminta mulai 2027 tidak ada lagi kabupaten/kota yang mengelola sampah dengan pola angkut dan buang seperti TPA Suwung Denpasar
“Maka mulai 2027 tidak boleh lagi ada model TPA Suwung di kabupaten yang lain, BKK (bantuan keuangan khusus) diberikan pada tahun 2027 adalah dalam konteks penanganan sampah di wilayah masing-masing,” kata dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bali Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, BKK nantinya akan difokuskan untuk penyelesaian penanganan sampah, sehingga apabila tidak bertanggung jawab maka tidak akan mendapat bantuan.
Ia menegaskan persoalan TPA Suwung bukan tragedi biasa. Bahkan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali Made Teja diproses hukum karena gagal menangani sampah.
“Kadis KLH Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung karena ada aliran lindi yang mencemari laut juga sumber air yang mengancam kesehatan masyarakat, karena itu memang sudah harus diakhiri, tidak ada pilihan lain,” ujarnya tegas.
TPA Suwung yang menampung sampah dari Denpasar dan Badung mulai 31 Maret 2026 akan dibatasi, dan setelah tanggal tersebut hanya sampah anorganik dan residu yang bisa diterima.
Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung sendiri berupaya menangani sampah organik dan dengan bantuan masyarakat mengelola sampah organik di sumbernya.
Kebijakan masih boleh membuang sampah nonorganik hanya berlaku sampai 31 Juli 2026, dan mulai 1 Agustus TPA Suwung benar-benar ditutup.
Agar tidak ada lagi penumpukan sampah di Bali seperti TPA Suwung, Pemprov Bali dibantu pemerintah pusat akan menghadirkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Pemprov Bali mendapat tugas menyiapkan lokasi dan lahan PSEL akan rencananya berdiri seluas hektare di lahan PT Pelindo, Denpasar Selatan.
Sementara itu, untuk operator yang menjalankan adalah perusahaan pemenang tender yang sepenuhnya dilakukan Danantara.
“Memang harus bersih Bali ini, syukur ada perhatian dari pemerintah pusat. Astungkara, PSEL ini mulai diproses pembangunannya dan peletakan batu pertama direncanakan akhir Juni 2026,” kata Gubernur Koster.
Sembari menangani sampah dari sumber dan TPA Suwung ditutup, proyek PSEL akan berjalan dalam 1,5 tahun yang nantinya akan mengolah sampah minimal 1.200 ton per hari.
Dengan demikian maka tak akan ada lagi sampah menumpuk dengan harapan di kabupaten/kota juga tidak muncul masalah penumpukan sampah serupa.
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026