Singaraja (Antara Bali) - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Buleleng gagal masuk daftar caleg tetap karena tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi.
"Kami mencoret caleg PAN atas nama I Nyoman Niryasa karena berkas persyaratan administrasinya tidak lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Sabtu.
Nyoman Niryasa merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan Buleleng V yang meliputi Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu.
Nyoman Niryasa juga sempat mengundurkan diri dari PAN dan beralih ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di daerah pemilihan yang sama. "Namun dia tetap tidak mampu memenuhi berkas persyaratannya sehingga kami anggap tidak lolos verifikasi, baik di PAN maupun di PKPI," kata Ardana Yudi.
Sampai saat ini KPU Kabupaten Buleleng telah mengesahkan 333 caleg masuk dalam DCT selain Partai Hanura yang sampai sekarang masih menunggu keputusan Panwaslu setempat. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami mencoret caleg PAN atas nama I Nyoman Niryasa karena berkas persyaratan administrasinya tidak lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Sabtu.
Nyoman Niryasa merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan Buleleng V yang meliputi Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu.
Nyoman Niryasa juga sempat mengundurkan diri dari PAN dan beralih ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di daerah pemilihan yang sama. "Namun dia tetap tidak mampu memenuhi berkas persyaratannya sehingga kami anggap tidak lolos verifikasi, baik di PAN maupun di PKPI," kata Ardana Yudi.
Sampai saat ini KPU Kabupaten Buleleng telah mengesahkan 333 caleg masuk dalam DCT selain Partai Hanura yang sampai sekarang masih menunggu keputusan Panwaslu setempat. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013