Gianyar (Antara Bali) - Bupati Gianyar Anak Agung Gede Agung Bharata mendesak G Radio, media elektronik milik Pemerintah Kabupaten agar bisa kembali mengudara.

"G Radio itu hingga saat ini belum boleh siaran, karena tanggal 14 Februari 2011 ditertibkan oleh Balmon Denpasar akibat tidak mengantongi rekomendasi kelayakan," kata Bupati Agung Bharata di Gianyar, Selasa.

"Kami harapkan proses bisa dipercepat sehingga G Radio bisa mengudara lagi," kata Bupati Agung Bharata.

Ia juga menekankan berbagai program dan siaran G Radio diharapkan bisa mengedepankan, aspek informasi, pendidikan, dan hiburan.

G Radio diharapkan nantinya dapat menjadi wadah bagi masyarakat Gianyar untuk berbagi informasi dalam rangka meningkatkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Gianyar.

Kabid Infokom, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Gianyar, I Wayan Sutha membenarkan sampai saat ini G Radio belum boleh siaran karena terkendala belum ada izin Penyiaran Publik (IPP) yang dikeluarkan oleh Kominfo. (WRA)

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013