Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi Bali membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mempercepat akses publik terhadap informasi.

"Dengan tidak adanya PPID, badan publik bisa dengan seenaknya mengatakan informasi tersebut dikecualikan tanpa melakukan klasifikasi dan uji konsekuensi sehingga akan mempersulit masyarakat mendapat informasi," kata Adi Sumiarta dari Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali saat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar, Senin.

Walhi bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Sloka Institute melaporkan Gubernur Bali dan Dinas Kehutanan setempat ke Ombudsman terkait belum di bentuknya PPID di lingkungan pemerintahannya.

Laporan dari Kekal Bali, Frontier Bali, Sloka Institute, dan Walhi tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab dan Asisten Bidang Pencegahan Ni Nyoman Sri Widianti.

Dalam laporannya Walhi memberikan contoh nyata saat Walhi Bali memohon informasi terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

Saat itu Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Kehutanan mengatakan, upaya kelola limbah/upaya pengelolaan limbah (UKL/UPL) adalah informasi yang dikecualikan. Padahal secara nyata UKL/UPL tersebut merupakan dokumen yang terbuka untuk publik sehingga tanpa melakukan sengketa informasi tersebut harus di berikan.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Kehutanan yang sampai saat ini belum menanggapi permohonan informasi Walhi Bali terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali No. 188.46/89/XI/2012 tanggal 12 November 2012 tentang evaluasi dalam rangka penyempurnaan pengelolaan Tahura Ngurah Rai tahun 2012 beserta lampirannya.

Padahal menurut Adi, sesuai dengan pasal 22 ayat (7) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013