Gianyar (Antara Bali) - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gianyar tak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2014 karena tidak melampirkan surat pengunduran diri mereka dari jabatannya.

"Ada puluhan kades yang tak melengkapi berkas pencalegan dengan surat pengunduran diri sebagai kades," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Anak Agung Putra, Rabu.

Selama para kades itu tidak melengkapi surat pengunduran diri, lanjut dia, maka KPU tidak akan memproses berkas kades untuk dimasukkan dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

Ia menyebutkan beberapa nama caleg yang tidak melengkapi surat pengunduran diri sebagai kades, yakni I Wayan Patera, I Made Janji, I Made Suranata , I Wayan Sirat, I Wayan Suardila, yang semuanya mendaftar sebagai caleg dari Partai Demokrat.

Selain itu terdapat beberapa kades yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP yang juga diminta KPU untuk melengkapi persyaratan, yakni I Wayan Sudiartana, I Ketut Sudiasa, dan I Wayan Suartana.

Beberapa nama kades lain yang mengalami hal serupa adalah Dewa Merta Jaya, Dewa Made Mahadi (Partai Nasdem), Ida Bagus Suasta (Partai Hanura), I Wayan Gede Sudarta (Partai Golkar), dan I Dewa Oka Merta (PKPI).

Dalam kesempatan itu KPU Kabupaten Gianyar juga mengumumkan beberapa nama caleg yang pindah ke partai politik lain namun tidak melengkapi surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif periode 2009-2014.

Beberapa nama yang sampai saat ini masih duduk di kursi DPRD Kabupaten Gianyar namun pada Pemilu 2014 mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari parpol lain I Wayan Yuli Arta, Dewa Anom Astawa, I Nyoman Artawa Putra, Ida Bagus Putu Pawitrem, I Wayan Budiana, dan I Made Tekun. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013