Bengkulu (Antara Bali) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mencalon kembali pada Pemilu 2014 melalui partai politik yang baru, masih menunggu kepastian hukum.

"Karena Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diganti jadi PKPU nomor 13 tahun 2013, masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, jadi kami menunggu kepastian hukumnya," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Leny Raflesia di Bengkulu, Sabtu.

Lenny yang sebelumnya merupakan kader Partai Persatuan Daerah (PPD) terpaksa pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Menurut Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 bahwa anggota DPRD yang pindah partai harus melampirkan persyaratan mundur dari keanggotaan di legislatif.

"Aturannya belum jelas karena masih digugat di MK. Awalnya lampiran surat pengunduran diri dari anggota legislatif diterima terakhir pada 22 Mei tapi diperpanjang hingga 1 Agustus," ucapnya, menerangkan.

Caleg pindah parpol yang harus mundur dari lembaga legislatif menurutnya merupakan isu nasional. (*/WRA)

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013