Palembang (Antara Bali) - Oknum anggota TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan, Martapura yang terlibat kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 7 Maret 2013 menerima sanksi dipecat.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Selasa itu anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya atas nama Sema M.F dijatuhi hukuman dua tahun penjara juga dipecat sebagao anggota.
Selain itu, dua oknum TNI lainnya juga dipecat dari anggota masing-masing Koptu E dan Pratu FT.
Anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya itu keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun dan empat tahun penjara, karena dituduh bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang anggota terluka.
Selain itu mereka juga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang menyebaban kantor Polres OKU rusak.
Namun, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu kedua tersangka Pratu FT dan Koptu E menyatakan banding atas putusan tersebut. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Selasa itu anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya atas nama Sema M.F dijatuhi hukuman dua tahun penjara juga dipecat sebagao anggota.
Selain itu, dua oknum TNI lainnya juga dipecat dari anggota masing-masing Koptu E dan Pratu FT.
Anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya itu keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun dan empat tahun penjara, karena dituduh bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang anggota terluka.
Selain itu mereka juga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang menyebaban kantor Polres OKU rusak.
Namun, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu kedua tersangka Pratu FT dan Koptu E menyatakan banding atas putusan tersebut. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013