Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hiberon dalam keterangan yang dikonfirmasi di Denpasar, Senin, menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dia pimpin bersama instansi terkait teknis lainnya.
Desakan untuk membongkar bangunan itu dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.
Adapun perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam.
Hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan dan perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan gedung/bangunan.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dalam kesempatan terpisah menjelaskan pihaknya menyiapkan alternatif jalan tengah yakni melalui mekanisme penyelesaian kerja sama hibah.
Dalam skema itu, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan ditempuh melalui proses hibah kepada negara sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan penyewaan aset negara secara sah dan transparan,” ucapnya.
Menurut dia, langkah itu sesuai ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KSA.3/3/2019, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun bangunan itu yakni restoran ukuran 10,9 x 10 meter, toilet dan dapur ukuran 7,4 x 4,8 meter, area taman depan 14,3 x 36 meter, area parkir 11,7 x 38,7 meter.
“Bangunan yang dimaksud berada di dalam ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan,” ucapnya.
Sedangkan investor restoran itu yakni I Ketut Oka Sari Merta adalah pengusaha lokal dari Desa Batur Tengah yang merupakan pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar:23082200271370004 yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 7 Oktober 2024.
BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi di Bali seluas 6.284,36 hektare meliputi Cagar Alam (CA) Batukaru mencapai 1.773,80 hektare, Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan (1.847,38 hektare), TWA Sangeh (13,91 hektare), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektare) dan TWA Panelokan (574,27 hektare).
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025