Denpasar (Antara) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di sepuluh pasar tradisional pada 2013.

"Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Metrologi Bali dan Disperindag Provinsi Bali," kata Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung Gusti Ayu Suartini, Kamis.

Ia mengatakan, kegiatan itu untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli.

Upaya itu diharapkan mampu memberikan nilai tambah dala mendukung penguatan ekonomi masyarakat, sekaligus memperbaiki citra dan daya saing pasar tradisional.

Ayu Suartini menjelaskan, dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan memegang peran penting dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.

Pimpinan sidang dari UPT Metrologi Bali Disperindag Provinsi Bali Putu Widiana mengungkapkan, dinamakan sidang tera ulang karena dalam kegiatan tera ulang akan dicantumkan "tanda sah" pada alat ukur timbangan yang layak dipakai.

Selain itu memberikan tanda batal pada alat ukur yang tidak layak dipakai. Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal. (*/ADT)

Pewarta: Oleh : I Ketut Sutika

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013