Denpasar (Antara Bali) - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali Putu Armaya menilai penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak optimal.

"Walau sudah ditetapkan dan diberlakukan hampir setahun, pelaksanaan perda itu belum optimal karena masih banyak pelanggaran dan kesadaran masyarakat mematuhi perda tersebut," katanya di Denpasar, Senin.

Ia mengharapkan pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan perda KTR itu.

"Berdekatan dengan momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei dan setahun pelaksanaan perda KTR, kami meminta Pemprov Bali segera mengevaluasi perda KTR itu karena masih banyak pelanggaran. Jangan sampai perda itu hanya menjadi macan kertas," katanya.

LPK telah melakukan survei di sejumlah kawasan yang masuk dalam perda KTR, yaitu tempat pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak dan lainnya.

"Kami sudah menyurvei sejumlah rumah sakit antara lain di Kabupaten Jembrana dan Badung, dan hasilnya masih banyak pelanggaran. Masih banyak pengunjung merokok di kawasan RS. Itu juga akibat manajemen RS tidak menyediakan tempat khusus merokok. Kami juga menyurvei sejumlah sekolah dan banyak pelanggaran. Guru saat jam istirahat masih banyak yang merokok," katanya.

Armaya mengatakan Perda KTR itu setahun berjalan, namun belum menunjukkan hasil positif dan juga belum ada evaluasi menyeluruh. (LHS)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013