Jakarta, 18/5 (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Eyang Subur terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktor Ferdiansyah atau biasa disapa Adi Bing Slamet.

"Tidak ingat (pertanyaan) berapa, karena banyak ditanyakan," kata Eyang Subur usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/5) malam.

Eyang Subur enggan menanggapi hasil pemeiksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet.

Mantan guru spiritual Adi Bing Slamet tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara Eyang Subur, Muanas menuturkan penyidik mengajukan pertanyaan tentang praktik perdukunan dan ilmu santet seperti yang dituduhkan Adi Bing Slamet, namun kliennya tersebut membantah seluruh tuduhan.

Sebelumnya, Eyang melaporkan empat orang, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna dan Novi Oktora terkait dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. (*/DWA)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013