Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mencoret satu orang bakal calon anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) karena belum cukup umur.
"Saat mendaftar, bacaleg itu masih berusia 20 tahun, padahal batas minimal berusia 21 tahun sehingga namanya kami coret dari DCS (daftar caleg sementara)," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan Ida Bagus Kresna Dana, Rabu.
Bacaleg Nasdem yang diketahui bernama Ni Putu Yuni Widyantari itu ditemukan pada saat KPU Tabanan melakukan verifikasi awal. Putu Yuni berangkat dari daerah pemilihan Tabanan IV (Kediri dan Marga).
Selain bacaleg yang belum cukup umur, hasil verifikasi awal yang dilakukan KPU juga menemukan adanya beberapa partai yang berkas-berkasnya tidak memenuhi persyaratan.
"Beberapa parpol yang tidak memenuhi persyaratan itu, di antaranya PDIP, Golkar, dan Demokrat. Justru PKS dan PKPI yang persyaratannya lengkap," kata Kresna. (EKA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saat mendaftar, bacaleg itu masih berusia 20 tahun, padahal batas minimal berusia 21 tahun sehingga namanya kami coret dari DCS (daftar caleg sementara)," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan Ida Bagus Kresna Dana, Rabu.
Bacaleg Nasdem yang diketahui bernama Ni Putu Yuni Widyantari itu ditemukan pada saat KPU Tabanan melakukan verifikasi awal. Putu Yuni berangkat dari daerah pemilihan Tabanan IV (Kediri dan Marga).
Selain bacaleg yang belum cukup umur, hasil verifikasi awal yang dilakukan KPU juga menemukan adanya beberapa partai yang berkas-berkasnya tidak memenuhi persyaratan.
"Beberapa parpol yang tidak memenuhi persyaratan itu, di antaranya PDIP, Golkar, dan Demokrat. Justru PKS dan PKPI yang persyaratannya lengkap," kata Kresna. (EKA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013