Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memberikan peringatan kepada Bali TV terkait berita dan iklan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinilai tidak berimbang.
"Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan, siaran yang disajikan Bali TV sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan reaksi yang dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas masyarakat," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di sela-sela aksi yang digelar Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik di depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi, Denpasar, Kamis.
Ia menambahkan bahwa stasiun televisi tersebut juga menampilkan tulisan di bagian pojok kanan atas "Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur" sejak 29 April 2014 pukul 14.00 Wita sampai saat ini.
"Terkait temuan itu, KPID sudah melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diatur oleh KPI," ujarnya.
KPID, menurut dia, sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan ikut menjaga kondusivitas masyarakat, maka diharapkan lembaga penyiaran menjalankan prinsip yang sehat, menyampaikan informasi, dan hiburan yang sehat dan mendidik.
KPID Bali segera mengirimkan surat resmi kepada Bali TV dengan harapan bisa mengindahkan peringatan itu. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tentu segera melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi.
"Kami mengharapkan ada respons yang baik dan kerja sama positif karena mereka menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya digunakan untuk hal positif supaya masyarakat kita dalam kondisi kondusif," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan, siaran yang disajikan Bali TV sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan reaksi yang dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas masyarakat," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di sela-sela aksi yang digelar Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik di depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi, Denpasar, Kamis.
Ia menambahkan bahwa stasiun televisi tersebut juga menampilkan tulisan di bagian pojok kanan atas "Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur" sejak 29 April 2014 pukul 14.00 Wita sampai saat ini.
"Terkait temuan itu, KPID sudah melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diatur oleh KPI," ujarnya.
KPID, menurut dia, sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan ikut menjaga kondusivitas masyarakat, maka diharapkan lembaga penyiaran menjalankan prinsip yang sehat, menyampaikan informasi, dan hiburan yang sehat dan mendidik.
KPID Bali segera mengirimkan surat resmi kepada Bali TV dengan harapan bisa mengindahkan peringatan itu. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tentu segera melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi.
"Kami mengharapkan ada respons yang baik dan kerja sama positif karena mereka menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya digunakan untuk hal positif supaya masyarakat kita dalam kondisi kondusif," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013