Denpasar (Antara Bali) - Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Mangku Pastika mengabulkan sebagian permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Bali terkait informasi izin pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Termohon harus menyerahkan delapan dokumen yang dimintakan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Gde Santanu di sela-sela persidangan di Denpasar, Rabu.

Dia menjelaskan dokumen tersebut harus diserahkan kepada pihak pemohon paling lambat 14 hari setelah putusan. Jika ada ketidakpuasan dapat mengajukan secara tertulis dalam kurun waktu tiga hari.

Informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan harus dihitamkan oleh pihak termohon. Tiga dokumen yang dikecualikan itu adalah surat permohonan dari pemegang izin pengelolaan Tahura Ngurah Rai kepada Gubernur Bali.

Sementara itu, Agung Herwanto selaku penasehat hukum termohon mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Adi Sumiarta selaku Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali mengatakan, putusan tersebut adalah pelajaran bagi Gubernur bahwa semua informasi untuk publik tidak ada yang bisa disembunyikan.

Walhi menerima putusan itu dan menunggu itikad baik dari Pemprov Bali untuk menyerahkan dokumen tersebut. (IGT)

Pewarta:

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013