Pangkalpinang (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen.

"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. (*/ADT)

Pewarta: Oleh Aprionis

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013