Gubernur Bali Wayan Koster pada masa jabatan periode keduanya menargetkan pembuatan 15 peraturan daerah dan peraturan gubernur prioritas.
Ia dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, menyebut peraturan pertama mengenai tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam Bali era baru.
Yang kedua peraturan mengenai menjaga kesucian gunung, selanjutnya rencana detail tata ruang Provinsi Bali dengan kawasan tematik untuk memberi kepastian hukum bagi investor, pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah serta nominee, dan kelima peraturan pengaturan perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai, di pantai itu ada orang sembahyang malah duar (kembang api) begitu harus dilindungi,” kata Koster.
Menurut dia, sejumlah peraturan baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur ini digarap karena melihat masyarakat lokal semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan ekonomi.
Baca juga: Gubernur Koster ingin menata kawasan GOR Ngurah Rai
Dari 15 rencana peraturan, peraturan keenam yang akan dibentuk mengenai perlindungan wisatawan di Bali, selanjutnya penertiban usaha pariwisata, dan tata kelola usaha transportasi pariwisata.
Pemprov Bali membentuk peraturan ini sekaligus menjadi landasan hukum untuk menertibkan kendaraan bernomor polisi luar Bali, pengendara dengan KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku WNA dan wisatawan nakal.
“Kan ada wisatawan naik sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak ditertibkan, jadi itu harus dibenahi kalau tidak maka Bali ini dinilai oleh publik, tidak hanya Indonesia, dunia bahkan jelek, buruk wajahnya,” ujar Koster.
“Bali buruk citranya, membiarkan yang rusak ini berkeliaran, nanti yang bagus tidak akan mau datang ke Bali, itu bahaya ancaman bagi pariwisata Bali, harus tegas,” sambung gubernur dua periode tersebut.
Untuk urusan pengaturan transportasi sendiri Pemprov Bali akan membentuk tim terpadu yang dibantu kepolisian dalam melaksanakan operasi penertiban.
Koster melanjutkan selain delapan peraturan tadi, yang masuk dalam 15 peraturan prioritas adalah pengendalian toko moderen berjaringan, pembentukan BUMD pangan, pembentukan BUMD air, pembentukan BUMD energi bersih, pembentukan BUMD transportasi, pembentukan badan pengelola pariwisata, dan peraturan soal badan ekonomi kreatif dan digital.
Baca juga: Gubernur Bali terbitkan kebijakan pertama searah Asta Cita Prabowo
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025