Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagaimana salinan dan lampiran perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, diketahui bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB mengalami kenaikan dibandingkan tunjangan kinerja yang diatur dalam perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 4 Tahun 2020.
Dasar pertimbangan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BNPB ini karena capaian hasil reformasi birokrasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Adapun yang dimaksud pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Menkeu: Kenaikan gaji ASN 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo
Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPB yang telah disesuaikan, yang diatur berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17 yakni Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
Perpres 204 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, tertanggal 16 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Presiden Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
Adapun selain menandatangani perpres yang mengatur tunjangan kinerja pegawai BNPB, Presiden Prabowo juga menandatangani Perpres Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara dan Perpres Nomor 205 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Salinan dari seluruh perpres tersebut dapat diunduh dalam laman jdih.setneg.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024