Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Provinsi Bali melarang warga asing yang berkunjung ke Pulau Dewata bekerja sambilan sebagai pramuwisata.

"Kami akan menindak jika menemukan turis asing yang merangkap juga sebagai pramuwisata dengan melaporkannya ke pihak imigrasi," Kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu di Denpasar, Senin.

Menurut dia, sebab yang diperbolehkan untuk menjadi pekerja paling depan di sektor pariwisata tersebut adalah warga negara Indonesia. Dia menandaskan, oleh karena itu warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata sebab itu sangat merugikan.

"Akan tetapi sepengetahuan kami, selama ini memang ada pelancong dari luar negeri yang mendampingi turis namun hanya sebatas sebagai pimpinan tur," ucapnya.

Pimpinan tur itu bersifat hanya mendampingi sedang menjelaskan segala sesuatu tentang objek wisata yang ada di Pulau Dewat tersebut harus oleh pramuwisata.

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Sang Putu Subaya, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dilakukan Satpol PP yang rutin melakukan penertiban terhadap pramuwisata ilegal. (IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013