Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengaku menemukan kesulitan dalam menjaring pramuwisata ilegal di Tanah Lot, Tabanan, karena kurangnya respons dari pengelola objek wisata di tempat itu.
"Petugas kami seringkali mengalami kesulitan masuk Tanah Lot karena asumsi pengelola bahwa penertiban `guide` ilegal akan menyebabkan menurunnya pendapatan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana, di Denpasar, Minggu.
Padahal, menurut dia, penertiban tersebut justru dapat meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Tanah Lot.
Selain Tanah Lot, hingga saat ini pihaknya masih giat memburu pramuwisata ilegal di sejumlah objek wisata seperti di Pura Besakih, Goa Gajah, Goa Lawah, Pura Uluwatu dan sebagainya karena "guide" ilegal dituding dapat mencoreng citra pariwisata Bali sebab banyak yang tidak mengantongi lisensi.
Ia menyampaikan di tahun 2013 hingga saat ini pengadilan sudah memutus enam pramuwisata ilegal.
Sukadana menyebut pramuwisata tidak berlisensi yang sudah diputus pengadilan, diganjar denda Rp500 ribu hingga maksimal Rp1 juta. "Tahun lalu kami berhasil menjaring 352 orang untuk diproses di pengadilan," katanya.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Petugas kami seringkali mengalami kesulitan masuk Tanah Lot karena asumsi pengelola bahwa penertiban `guide` ilegal akan menyebabkan menurunnya pendapatan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana, di Denpasar, Minggu.
Padahal, menurut dia, penertiban tersebut justru dapat meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Tanah Lot.
Selain Tanah Lot, hingga saat ini pihaknya masih giat memburu pramuwisata ilegal di sejumlah objek wisata seperti di Pura Besakih, Goa Gajah, Goa Lawah, Pura Uluwatu dan sebagainya karena "guide" ilegal dituding dapat mencoreng citra pariwisata Bali sebab banyak yang tidak mengantongi lisensi.
Ia menyampaikan di tahun 2013 hingga saat ini pengadilan sudah memutus enam pramuwisata ilegal.
Sukadana menyebut pramuwisata tidak berlisensi yang sudah diputus pengadilan, diganjar denda Rp500 ribu hingga maksimal Rp1 juta. "Tahun lalu kami berhasil menjaring 352 orang untuk diproses di pengadilan," katanya.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013