Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengharapkan kesadaran pihak desa adat untuk memasukkan aturan penanggulangan virus rabies dan pemeliharaan anjing dalam "perarem" atau kesepakatan adat tertulis.

"Adanya awig-awig (peraturan adat tertulis) dan perarem (kesepakatan adat) di Bali terbukti sangat mendukung pelaksanaan berbagai program. Ini kami yakini pula untuk penanggulangan rabies di Bali. Kehebatan norma adat di daerah kita dalam keberhasilan program bahkan sudah diakui dunia," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bali I Putu Sumantra, di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, ajakan ini kembali dilontarkannya karena sampai sekarang pihaknya belum mendapat laporan adanya penambahan desa adat di Bali yang mengadopsi upaya penanggulangan rabies itu.

Desa-desa yang sudah memasukkan aturan rabies dalam "perarem" sejak 2009 diantaranya Desa Adat Riang Gede dan Desa Sudimara di Tabanan, Desa Batukandik di Nusa Penida Klungkung, Desa Bebandem di Karangasem, serta desa di Gerokgak, Buleleng.

"Persoalan rabies `kan masalah sosial juga sehingga kami harapkan masyarakat ikut membuat perarem di desa. Dengan demikian ada tata cara seharusnya memelihara anjing dan upaya memproteksi anjing-anjing supaya tidak terkena rabies," katanya. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013