Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap pengepul atau koordinator judi online yang sudah beroperasi selama tiga tahun.

"Pelaku menerima pemasangan angka judi yang dia lanjutkan ke situs judi online," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin.
 
Dia mengatakan pelaku berinisial KS (46) warga Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan tertangkap tangan saat sedang memasang judi online di rumahnya
 
Selain tersangka, kata dia, anggota Satuan Reserse Kriminal mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam yang digunakan memasang judi dan uang Rp340 ribu.
 
"Selain dirinya sendiri, pelaku mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang memasang angka judi lewat dia," katanya.

Baca juga: Polri bidik aset-aset bandar judi online disita negara
 
Akibat perbuatannya itu, KS dijerat dengan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
Endang mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah, khususnya penegak hukum untuk memberantas judi online.
 
"Sekecil apapun judi harus kita berantas. Apalagi judi online yang sudah nyata-nyata meracuni masyarakat," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, karena hal itu tidak akan membuat mereka kaya, justru akan menjadi sengsara bahkan masuk penjara.

Kasus pengeroyokan

Selain kasus judi online, Polres Jembrana juga menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Untuk membawa dua pelaku berinisial VER (24) dan LAMS (27), anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana melakukan pencarian di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Polri berhasil bongkar 300 kasus judi daring selama Juni-November 2024

Pelaku LAMS, kata Endang, ditemukan di depan salah satu kompleks perumahan yang langsung dibawa ke Polsek Jati Asih.

"Tidak lama kemudian VER datang ke polsek tersebut didampingi orang tuanya. Keduanya lantas kami bawa ke Bali," katanya.

Menurut dia, kasus pengeroyokan terhadap sopir truk ini terjadi karena pelaku tidak terima kendaraannya disalip di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Kabupaten Jembrana.

Setelah pelaku sempat melempar botol air mineral ke truk, kedua kendaraan lantas berhenti dan sopir truk turun dengan membawa tuas kunci roda kemudian terjadi adu mulut dengan pelaku.
 
Pertengkaran itu berakhir dengan pengeroyokan terhadap sopir truk itu, yang menyebabkan dia sempat tidak sadarkan diri karena pukulan pada bagian kepalanya.

 

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024