Kepolisian Daerah Bali masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan prostitusi berkedok Spa di Flame Spa Seminyak di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat ditemui di Mako Polda Bali, Denpasar, Senin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali masih berkoordinasi dengan Jaksa terkait pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Ya, itu bagian dari proses penyidikan. Ini kan masih berproses sudah dilakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Bali. Nanti kita lihat, ada petunjuk apa dari Jaksa," katanya saat ditanya soal potensi munculnya tersangka baru dalam kasus Flame Spa Seminyak.
Dia mengatakan potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut juga termasuk dugaan keterlibatan empat orang warga negara asing asal Australia yang diduga suami dari empat tersangka termasuk selebgram Sarnanitha yang sudah ditahan Polda Bali. Keterlibatan WNA tersebut diduga ikut memodali usaha prostitusi berkedok Spa tersebut.
Baca juga: Polda Bali tetap izinkan Finns Beach Club bakar kembang api
Baca juga: Polda Bali tetap izinkan Finns Beach Club bakar kembang api
Namun demikian, kata Jansen, sejauh ini, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali menunjukkan bahwa dokumen kepemilikan Flame Spa Seminyak tersebut bukan atas nama para WNA tersebut.
"Secara legalitas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum, ya yang sekarang dilakukan penahanan itu yang dianggap orang yang paling bertanggung jawab," katanya.
Adapun Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polda Bali minta masyarakat laporkan perusahaan keuangan gunakan penagih utang
Baca juga: Polda Bali minta masyarakat laporkan perusahaan keuangan gunakan penagih utang
Terkait dengan munculnya informasi terkait bukti kwitansi pembagian profit antara para tersangka yang telah ditahan dengan para WNA Australia di Flame Spa Seminyak, kata Jansen, menjadi bagian dari proses penyidikan.
Namun, dirinya mengatakan penyidik fokus pada pembuktian legalitas izin usaha yang dimiliki oleh PT. Mimpi Surga Bali dimana selebgram Sarnanitha menjadi komisarisnya.
"Itu bagian dari penilaian penyidik. Tetapi, kita bicara pembuktian itu harus hitam di atas putih. Segala tindakan kepolisian harus sesuai fakta hukum bukan 'katanya'," kata Jansen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024