Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan sebanyak 51 unit sepeda motor yang dicuri pada Agustus hingga Oktober 2024.
"Sebanyak delapan dari 11 tersangka yang ditangkap Resmob Polda Bali merupakan residivis," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Denpasar, Bali, Senin.
Ke-11 pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berinisial MM (21), BD (30), ILS (37), MAT (45), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), PBA (38) dan ZND (40).
"Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu. Para tersangka melakukan aksinya pada waktu orang istirahat malam," katanya.
"Sebanyak delapan dari 11 tersangka yang ditangkap Resmob Polda Bali merupakan residivis," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Denpasar, Bali, Senin.
Ke-11 pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berinisial MM (21), BD (30), ILS (37), MAT (45), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), PBA (38) dan ZND (40).
"Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu. Para tersangka melakukan aksinya pada waktu orang istirahat malam," katanya.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap pelaku pencurian puluhan sepeda motor
Adapun beberapa tempat kejadian perkara dari belasan kasus tersebut yakni Denpasar Selatan ada 10 TKP, Denpasar Barat ada sembilan TKP, Denpasar Utara ada delapan TKP, Denpasar Timur ada enam TKP, Kuta Utara Badung ada enam TKP, Karangasem ada satu TKP, Tabanan ada satu TKP, Klungkung ada satu TKP dan Bangli ada satu TKP.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan sembilan laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak bulan Agustus sampai Oktober 2024
Dari hasil pengungkapan, kata Daniel, Tim Resmob menyita barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.
Baca juga: Polda Bali tindak pengguna motor modifikasi untuk balap liar
Kapolda Bali mengatakan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polda Bali.
Kapolda Bali mengatakan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polda Bali.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali Daniel Adityajaya langsung mengembalikan salah satu barang bukti milik Bapak Mokafi (42), penjual sate asal Madura. Motor tersebut hilang tgl 15 oktober lalu di Denpasar.
Kapolda Bali mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024