Inspektorat Provinsi Bali melakukan exit meeting dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah (bupati) di Kabupaten Badung.
“Pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Badung ini memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dan kepala daerah,” ujar Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan akhir jabatan Bupati Badung tersebut juga dilakukan untuk memperoleh keyakinan pada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dicanangkan.
“Pemeriksaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang. Dari Hasil penilaian RPJMD Kabupaten Badung, dari tahun 2021-2024 mencapai nilai kerja 85,53 atau baik,” kata dia.
Sementara itu, Pj. Sekda IB. Surya Suamba menjelaskan, pihaknya berterima kasih kepada Inspektorat Provinsi Bali yang telah melakukan pemeriksaan dan selama ini juga telah memberikan pembinaan kepada Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Apa yang sudah disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Bali akan segera kamu tindak lanjuti dan bukan kamu tutupi atau disembunyikan. Ini untuk perbaikan layanan kedepannya,” jelas dia.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Bali itu juga menjadikan Pemkab Badung. lebih mengerti bagaimana pengelolaan tata pemerintahan.
“Jadi semua upaya ini akan mengarah kepada ketertiban sistem pemerintahan daerah,” ungkap Surya Suamba.
Inspektur Pemerintah Kabupaten Badung Luh Suryaniti menambahkan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bali itu tidak jauh beda dengan prosedur yang dilaksanakan oleh pemeriksaan BPKP Provinsi Bali.
“Hasil pemeriksaannya berbentuk draft laporan hasil pemeriksaan dan sudah dibagikan kepada Irfan Ismadi perangkat daerah terkait untuk dijadikan acuan kedepannya,” tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024