Tim gabungan yang terdiri dari KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, Satpol PP Denpasar, Polresta Denpasar, DLHK Denpasar, dan Kesbangpol Denpasar menurunkan alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye Pilkada Serentak 2024 yang melanggar.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Senin, mengatakan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 39 semestinya yang menurunkan alat peraga yang tidak sesuai aturan adalah peserta pilkada, namun tim gabungan beriktikad baik mengingat masih banyak alat peraga yang terpasang.

“Demi menjaga estetika dan keindahan Denpasar, kami menertibkan alat peraga sosialisasi, kemudian nantinya ada ruang untuk kami memasang alat peraga kampanye resmi yang kami fasilitasi dan tambahan 200 persen pasangan calon,” kata dia.

Dalam penertiban ini, KPU Denpasar membagi tim menjadi empat regu yang tersebar di empat kecamatan.

Sekar mengatakan dari 496 titik yang diatur sudah ada penurunan yang dilakukan secara swadaya oleh tim pasangan calon peserta Pilkada Denpasar maupun Pilkada Bali, namun masih banyak yang belum tersentuh.

Baca juga: Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS sendiri

Nantinya, setelah tim gabungan menurunkan alat peraga melanggar, alat peraga seperti baliho atau spanduk itu akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK Denpasar) untuk selanjutnya dapat diambil kembali oleh tim pasangan calon dan dimanfaatkan dengan tidak melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menambahkan dalam kegiatan penurunan alat peraga bersama tim gabungan ini tugas mereka memberi rekomendasi.

Setelah itu Satpol PP Denpasar yang akan bertindak menurunkan alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye yang di luar ketentuan termasuk ketentuan pemasangan.

“Pemasangan alat peraga itu harus bisa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dan kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tadi ada yang menempelnya tidak sesuai aturan, sehingga sama semua tidak ada perbedaan,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Jembrana tutup kasus perusakan baliho kampanye

Khusus untuk Pilkada Denpasar, alat peraga kampanye berupa baliho per kecamatan yang difasilitasi penyelenggara berjumlah satu buah ditambah 200 persen dari pasangan calon, dan berupa spanduk per kelurahan/desa satu buah dan juga ditambah 200 persen dari pasangan calon.

Sementara untuk Pilkada Bali alat peraga kampanye berupa baliho difasilitasi lima per kabupaten/kota dan satu spanduk per kelurahan/desa, dan tambahan 200 persen dari pasangan calon.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024