Denpasar (Antara Bali) - Akademisi dari Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Nyoman Merit menyatakan bahwa sekitar 3,3 hektare lahan di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar telah berubah menjadi bersertifikat tanah atas nama pribadi oleh penduduk.
"Itu sudah cukup lama tetapi baru terbongkar setelah kita turun ke lapangan, ada 16 sertifikat tanah oleh penduduk," katanya saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi dan Konsultasi Publik tentang Pembangunan Kehutanan di Denpasar, Jumat.
Dosen jurusan konservasi tanah dan pengelolaan air tanah Unud tersebut menyatakan bahwa adanya pensertifikatan tanah itu baru terlihat sekitar tahun 2003.
Dia mengungkapkan bahwa kawasan yang telah berubah menjadi pemukiman penduduk itu di antaranya di Pemogan, Tuban, dan Jaba Jero Kuta.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, I Gede Nyoman Wiranata menyatakan bahwa kasus pencaplokan lahan itu sedang dipelajari dan membawa hal itu sesuai proses hukum.
"Itu kasusnya sedang kami pelajari apa itu ada keterlibatan petugas kita (Dinas Kehutanan) atau petugas siapa. Makanya kami uji di pengadilan dan salah satu pemilik sertifikat tanah sekarang masih proses di pengadilan di tingkat kasasi," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan kepada instansi penerbit sertifikat tanah (Badan Pertanahan Negara) karena sama-sama merupakan instansi pemerintah.
"Mestinya jalan yang cukup singkat itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi itu harus dari LSM bukan dari kami karena antara pemerintah, kami tidak bisa. Makanya LSM yang peduli terhadap hutan, ngomonglah," ucapnya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Itu sudah cukup lama tetapi baru terbongkar setelah kita turun ke lapangan, ada 16 sertifikat tanah oleh penduduk," katanya saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi dan Konsultasi Publik tentang Pembangunan Kehutanan di Denpasar, Jumat.
Dosen jurusan konservasi tanah dan pengelolaan air tanah Unud tersebut menyatakan bahwa adanya pensertifikatan tanah itu baru terlihat sekitar tahun 2003.
Dia mengungkapkan bahwa kawasan yang telah berubah menjadi pemukiman penduduk itu di antaranya di Pemogan, Tuban, dan Jaba Jero Kuta.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, I Gede Nyoman Wiranata menyatakan bahwa kasus pencaplokan lahan itu sedang dipelajari dan membawa hal itu sesuai proses hukum.
"Itu kasusnya sedang kami pelajari apa itu ada keterlibatan petugas kita (Dinas Kehutanan) atau petugas siapa. Makanya kami uji di pengadilan dan salah satu pemilik sertifikat tanah sekarang masih proses di pengadilan di tingkat kasasi," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan kepada instansi penerbit sertifikat tanah (Badan Pertanahan Negara) karena sama-sama merupakan instansi pemerintah.
"Mestinya jalan yang cukup singkat itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi itu harus dari LSM bukan dari kami karena antara pemerintah, kami tidak bisa. Makanya LSM yang peduli terhadap hutan, ngomonglah," ucapnya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013