Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat perlindungan dana masyarakat di perbankan dan perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepastian hukum.

“Kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Untuk itu, kedua lembaga negara tersebut sepakat menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.

Ada pun ruang lingkup dari nota kesepahaman itu meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Baca juga: Pemkot Denpasar - LPS buat pelatihan kuliner untuk 200 warga Serangan

Kemudian peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi.

Selain itu, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Ketua MA Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin mengatakan pihaknya akan bekerja sama lebih intensif dengan LPS setelah disepakatinya nota kesepahaman itu.

Pihaknya akan berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan MA yang ada irisannya dengan LPS dan perlu diatur bersama.

Baca juga: LPS dan MA samakan persepsi aturan baru UU P2SK

“Sekarang pun telah berjalan seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sebelumnya, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS efektif menjalankan mandat baru itu paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan.

Penambahan peran tersebut menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan semakin besar.

Saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga.

Raperma itu merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA Republik Indonesia.
 


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024