Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerahnya direncanakan mencapai Rp1,931 triliun.
 
"Pendapatannya direncanakan sebesar Rp1,931 triliun," kata Komang Gede Sanjaya dalam pidato penyampaian Rancangan Perda Kabupaten Tabanan tentang APBD TA 2025 dan Rancangan Perda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat.
 
Bupati Tabanan menjelaskan pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,233 triliun.
 
Lebih lanjut Bupati Tabanan mengatakan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,994 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar dan belanja transfer Rp256,021 miliar.
 
"Sehingga defisit anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp62,802 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024," kata Komang Gede Sanjaya.

Baca juga: Bacalon Bupati Tabanan Gede Sanjaya enggan pasang target kemenangan di Pilkada 2024
 
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Komang Gede Sanjaya mengatakan untuk total anggaran direncanakan sebesar Rp2,013 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2,284 triliun lebih.
 
Sementara itu, Bupati Tabanan menjelaskan Pendapatan Daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan sebesar Rp2,321 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,616 triliun.
 
Belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,323 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp4,901 miliar, dan belanja transfer Rp254,654 miliar.
 
"Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD Perubahan direncanakan sebesar Rp2,093 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp21,324 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,231 miliar lebih," katanya.

Baca juga: Pemkab Badung fasilitasi pembangunan infrastruktur adat di Tabanan
 
Bupati Tabanan lebih lanjut mengatakan, anggaran daerah yang merupakan informasi publik, adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Oleh karenanya, Bupati Tabanan meminta jajarannya untuk berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia.
 
"PP Nomor 12 tahun 2019 mengamanatkan rancangan perda tentang APBD serta rancangan perubahan perda tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur. Kami berharap agar Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi dan segera dapat disahkan," imbuh Komang Gede Sanjaya.

 

Pewarta: Pande Yudha/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024