Nunukan (Antara Bali) - Warga negara Indonesia yang sudah puluhan tahun menghuni Pulau Sebatik oleh aparat kepolisian Malaysia diminta untuk meninggalkan wilayah tersebut dengan alasan keamanan.

Kapolsek Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Kaltim, Eka Berlin, Kamis, membenarkan adanya "pengusiran" oleh aparat kepolisian (PJR) Sabah, Malaysia, terhadap WNI tersebut.

Ia mengatakan, dengan adanya "pengusiran" itu aparat keamanan Indonesia di Pulau Sebatik tidak bisa berbuat apa-apa karena WNI bersangkutan membangun rumah di Kampung Melayu, Pulau Sebatik, yang masuk wilayah Malaysia.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka (WNI) memang tinggal di Pulau Sebatik yang masuk wilayah Malaysia," ujarnya.

Berlin menyatakan, WNI yang diminta meninggalkan wilayah Malaysia itu saat ini mengungsi ke rumah keluarganya di Desa Seberang yang berbatasan dengan wilayah Malaysia dan Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

"Mereka meninggalkan rumahnya karena adanya tindakan kepolisian Malaysia dan mengungsi ke rumah keluarganya di sekitar wilayah perbatasan juga," katanya saat dihubungi, Kamis. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013