Kuta (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar mengancam tidak akan memberikan hak salah satunya usulan untuk mendapatkan remisi kepada warga binaan termasuk Schepelle Leigh Corby,  apabila tidak pernah menjalankan kewajibannya selama menjadi warga binaan.

"Sekarang saya tegas saja. Kalau mereka tidak melaksanakan kewajiban, hak mereka tidak akan kami berikan. Jangan lagi tanya remisi atau pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna di Kerobokan, kawasan Kuta, Rabu.
     
Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh warga binaan baik lokal maupun asing yang tidak melaksanakan kewajiban seperti salah satunya mengikuti dan turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan pihak lapas.
     
Corby, narapidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana itu tercatat sudah beberapa kali absen dalam kegiatan yang digelar pihak LP Kerobokan seperti perayaan Natal dan apel Pencanangan LP Kerobokan sebagai LP Percontohan.
     
"Corby tak hadir tanpa alasan yang jelas. Semua ketentuan harus diikuti ketika ingin haknya dipenuhi," ujarnya. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013