Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi bocah asal Ukraina berusia tujuh tahun yang sebelumnya keluyuran di jalanan dan diberi nama/dijuluki Kocong oleh warganet.
"Yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Kamis.
Dengan demikian, bocah laki-laki dengan inisial nama BS itu, melanggar izin tinggal bersama sang ibu yang berinisial SB itu hingga lebih dari 191 hari.
Ridha menjelaskan, Kocong diketahui berada di Bali setelah masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023.
Ia menambahkan, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri kebutuhannya bersama sang anak.
Sedangkan sang ayah, kata dia, saat ini berada di Norwegia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar amankan "Kocong" bocah Ukraina terlantar
"SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negaranya," ucapnya.
Namun, SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya, sehingga ia melebihi izin tinggal.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Denpasar sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.
Baca juga: Imigrasi pulangkan turis Belarus jadi pegawai salon kuku di Bali
Kocong dan ibunya kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis ini dengan menumpangi salah satu maskapai asal Timur Tengah dan keduanya diusulkan penangkalan masuk Indonesia.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Denpasar mengamankan Kocong dan menangkap ibunya di Gianyar, Bali, pada Kamis (1/8) dan keduanya kemudian dipindahkan untuk menghuni ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
Kocong sebelumnya luntang lantung di kawasan permukiman warga di Ubud, Kabupaten Gianyar yang hanya menggunakan celana pendek dan tanpa pakaian.
Mengingat tanpa pengawasan orang tuanya, bocah berambut pirang itu sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Kamis.
Dengan demikian, bocah laki-laki dengan inisial nama BS itu, melanggar izin tinggal bersama sang ibu yang berinisial SB itu hingga lebih dari 191 hari.
Ridha menjelaskan, Kocong diketahui berada di Bali setelah masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023.
Ia menambahkan, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri kebutuhannya bersama sang anak.
Sedangkan sang ayah, kata dia, saat ini berada di Norwegia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar amankan "Kocong" bocah Ukraina terlantar
"SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negaranya," ucapnya.
Namun, SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya, sehingga ia melebihi izin tinggal.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Denpasar sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.
Baca juga: Imigrasi pulangkan turis Belarus jadi pegawai salon kuku di Bali
Kocong dan ibunya kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis ini dengan menumpangi salah satu maskapai asal Timur Tengah dan keduanya diusulkan penangkalan masuk Indonesia.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Denpasar mengamankan Kocong dan menangkap ibunya di Gianyar, Bali, pada Kamis (1/8) dan keduanya kemudian dipindahkan untuk menghuni ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
Kocong sebelumnya luntang lantung di kawasan permukiman warga di Ubud, Kabupaten Gianyar yang hanya menggunakan celana pendek dan tanpa pakaian.
Mengingat tanpa pengawasan orang tuanya, bocah berambut pirang itu sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024