Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, beserta jajaran telah menyampaikan 43 saran perbaikan terkait temuan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di kota setempat

Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani di Denpasar, Jumat, mengatakan Bawaslu Denpasar terus berupaya melakukan langkah-langkah pengawasan guna menjaga hak pilih warga negara Indonesia khususnya di wilayah Kota Denpasar.

"Hal ini juga bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat guna terciptanya daftar pemilih yang sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan perlindungan data diri," ucapnya.

Terkait 43 saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Denpasar kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar itu diantaranya terkait pelanggaran oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih (pantarlih) mengenai pengisian stiker yang tidak lengkap seperti tanda tangan yang tidak dilengkapi nama di bawahnya, tidak berisi tanggal pencoklitan dan tidak berisi nomor tempat pemungutan suara.

Baca juga: KPU Buleleng tindak lanjuti WNA masuk daftar pemilih

Selain itu ada stiker coklit yang tidak berisi tanda tangan kepala keluarga dan tidak mencantumkan nama kepala keluarga serta terdapat kesalahan penulisan jumlah pemilih. "Ada juga ditemukan pelanggaran satu nama hasil uji petik yang tidak di-coklit," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar ini.

Dewa Ayu Manik menambahkan, terkait saran perbaikan yang diberikan sudah ditindaklanjuti secara langsung oleh panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada pantarlih dengan melakukan koordinasi secara persuasif.

Ia juga menyampaikan jajaran Bawaslu Denpasar sebelum melakukan pengawasan tahapan coklit, telah melakukan identifikasi kerawanan prosedur coklit sebagai objek pengawasan.

"Identifikasi kerawanan diantaranya pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain dan pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu se-Bali sampaikan 394 saran perbaikan dalam pengawasan coklit

Selain itu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, pantarlih tidak memakai penanda identitas dan membawa perlengkapan pada saat coklit, pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit.

Kerawanan berikutnya, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Dalam melakukan pengawasan selama tahapan coklit berlangsung, Bawaslu Kota Denpasar selalu mengutamakan upaya pencegahan, yakni dengan melakukan cegah dini kepada KPU dan jajarannya dalam pembentukan pantarlih.

"Selain itu, Bawaslu Kota Denpasar juga mengirimkan surat cegah dini tahapan coklit kepada KPU dan jajarannya guna mencegah terjadinya pelanggaran," kata Dewa Ayu Manik.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024