Wakil Wali Kota Denpasar, Bali, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pemerintah kota (pemkot) setempat menginginkan pihak desa adat dapat ikut mengelola Embung Sanur, jika pemerintah pusat sudah menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada Pemkot Denpasar.

"Embung Sanur, Pelabuhan Sanur, dan kawasan Tahura, itu kewenangannya masih dikelola pemerintah pusat. Belum diserahkan ke pemerintah kota," ujar Arya Wibawa di Denpasar, Senin.

Ia menyampaikan awalnya Pemkot Denpasar berkomitmen kepada masyarakat bahwa saat aset atau lahan Embung Sanur sudah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemkot Denpasar, maka akan diberikan ke wilayah desa adat setempat.

"Nanti ada untuk UMKM, ada jogging track, dan kawasan wisata," kata Arya Wibawa usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar.

Embung Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar itu menjadi salah satu venue showcase atau lokasi yang ditunjukkan kepada delegasi peserta KTT G20 pada tahun 2022.

Embung Sanur dibangun dengan konsep konservasi air dipadu pariwisata dengan fungsi utama untuk pengendalian banjir atau reduksi banjir yang ada di kawasan sekitarnya.

Baca juga: Embung Sanur ditarget jadi objek wisata baru di Bali

Tetapi, kata Arya Wibawa, hingga saat ini Embung Sanur masih belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Denpasar. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut, termasuk dengan Pelabuhan Sanur.

Demikian pula dengan penataan kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi salah satu lokasi kunjungan KTT G20 hingga saat ini masih dikelola pemerintah pusat.

Terkait dengan Embung Sanur, lanjutnya, cocok untuk dijadikan tempat wisata bagi keluarga, selain kawasan wisata Pantai Mertasari yang tidak jauh dari lokasi Embung Sanur.

"Potensi yang dapat kita kembangkan, untuk UMKM yang ada di sekitar itu. Kami sudah ada komunikasi juga dengan pihak desa adat dan desa adat siap mengeluarkan UMKM terbaiknya," kata Arya Wibawa.

Dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar yang dibacakan I Wayan Suwirya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, menyoroti Embung Sanur fasilitasnya tersedia, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Situasinya hampir sama dengan penataan Pantai Sanur, fasilitas tersedia namun tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Apa yang menjadi tujuan utama pembangunan Embung Sanur seharusnya bisa berfungsi dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Suwirya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar: Embung Sanur bisa jadi destinasi wisata baru

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024