Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini mengatakan hingga saat ini baru dua calon legislatif DPRD Bali terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Putu Sri di Denpasar, Jumat, menyebut dua calon DPRD Bali yang sudah menyetor adalah I Komang Nova Sewi Putra dan I Komang Wirawan dari Partai Demokrat.
“Sampai saat ini yang baru menyerahkan LHKPN baru dua orang dari Partai Demokrat, kami masih menunggu dan kami sudah melakukan komunikasi intens kepada peserta pemilu,” kata dia.
KPU Bali mengingatkan bahwa waktu mengumpulkan LHKPN hingga 12 Agustus 2024 sebab akhir masa jabatan sebelumnya 21 hari kemudian atau 1 September mendatang.
Putu Sri melihat semestinya tidak ada kesulitan dalam membuat LHKPN dan mengajukan ke KPK, apalagi bagi pemenang Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah duduk di kursi yang sama.
Namun ia menduga yang menyebabkan lambatnya proses penyetoran ini karena banyaknya pendatang baru yang baru pertama kali membuat laporan kekayaan.
Selain itu banyaknya calon legislatif di seluruh Indonesia yang memproses bersamaan mempersulit kerja KPK sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
“DPRD terpilih jumlahnya sampai ribuan dan mungkin mereka melaporkannya kesulitan terutama yang baru, kalau yang lama mungkin sudah melaporkan tapi belum diserahkan ke kami, mereka yang sudah lama pasti sudah punya tinggal perbaharui saja,” ujarnya.
LHKPN dari 55 anggota DPRD Bali terpilih juga biasanya dikumpulkan secara kolektif oleh partai politik sebelum disampaikan ke KPU Bali, sehingga penyelenggara masih meyakini bahwa mereka semua berproses.
Terhadap dua caleg Partai Demokrat, Putu Sri mengatakan keduanya adalah anggota petahana dan secara mandiri mengumpulkan berkasnya.
Bagi DPRD Bali terpilih yang tidak menyetor LHKPN selambat-lambatnya sebulan lagi, maka namanya tidak akan dilantik dan dicari Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Kami yang menentukan, mereka tidak dilantik sesuai dengan syarat untuk dilantik harus menyerahkan LKHPN sesuai peraturan KPU, ketika itu tidak diserahkan kan kami harus membatalkan pelantikan,” kata dia.
Jika terjadi, maka KPU Bali meminta partai politik dalam lima hari sudah menyerahkan calon pengganti dan dilantik sesuai proses PAW.
Di tingkat provinsi, baru dua anggota dewan terpilih yang menuntaskan kewajibannya, sementara di tingkat kabupaten/kota lebih cepat.
Putu Sri menyebut di kabupaten/kota sudah 80-90 persen calon mengumpulkan LHKPN, sebab beberapa kabupaten akhir masa jabatannya sebelum provinsi sehingga batas pengumpulan hingga 15 Juli ini.
Baca juga: KPU Bali targetkan coklit pilkada selesai pekan depan
Baca juga: KPU Bali terima empat usulan materi isu debat pilgub
Baca juga: KPU Bali ragukan pimpinan parpol yang gagal beri instruksi pendukung
Baca juga: KPU Bali ingatkan dewan terpilih yang tak setor LHKPN bisa diganti
Baca juga: KPU Bali: Tahapan coklit data pemilih pilkada capai 95 persen
Baca juga: KPU Bali akan gandeng influencer untuk sosialisasi Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Putu Sri di Denpasar, Jumat, menyebut dua calon DPRD Bali yang sudah menyetor adalah I Komang Nova Sewi Putra dan I Komang Wirawan dari Partai Demokrat.
“Sampai saat ini yang baru menyerahkan LHKPN baru dua orang dari Partai Demokrat, kami masih menunggu dan kami sudah melakukan komunikasi intens kepada peserta pemilu,” kata dia.
KPU Bali mengingatkan bahwa waktu mengumpulkan LHKPN hingga 12 Agustus 2024 sebab akhir masa jabatan sebelumnya 21 hari kemudian atau 1 September mendatang.
Putu Sri melihat semestinya tidak ada kesulitan dalam membuat LHKPN dan mengajukan ke KPK, apalagi bagi pemenang Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah duduk di kursi yang sama.
Namun ia menduga yang menyebabkan lambatnya proses penyetoran ini karena banyaknya pendatang baru yang baru pertama kali membuat laporan kekayaan.
Selain itu banyaknya calon legislatif di seluruh Indonesia yang memproses bersamaan mempersulit kerja KPK sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
“DPRD terpilih jumlahnya sampai ribuan dan mungkin mereka melaporkannya kesulitan terutama yang baru, kalau yang lama mungkin sudah melaporkan tapi belum diserahkan ke kami, mereka yang sudah lama pasti sudah punya tinggal perbaharui saja,” ujarnya.
LHKPN dari 55 anggota DPRD Bali terpilih juga biasanya dikumpulkan secara kolektif oleh partai politik sebelum disampaikan ke KPU Bali, sehingga penyelenggara masih meyakini bahwa mereka semua berproses.
Terhadap dua caleg Partai Demokrat, Putu Sri mengatakan keduanya adalah anggota petahana dan secara mandiri mengumpulkan berkasnya.
Bagi DPRD Bali terpilih yang tidak menyetor LHKPN selambat-lambatnya sebulan lagi, maka namanya tidak akan dilantik dan dicari Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Kami yang menentukan, mereka tidak dilantik sesuai dengan syarat untuk dilantik harus menyerahkan LKHPN sesuai peraturan KPU, ketika itu tidak diserahkan kan kami harus membatalkan pelantikan,” kata dia.
Jika terjadi, maka KPU Bali meminta partai politik dalam lima hari sudah menyerahkan calon pengganti dan dilantik sesuai proses PAW.
Di tingkat provinsi, baru dua anggota dewan terpilih yang menuntaskan kewajibannya, sementara di tingkat kabupaten/kota lebih cepat.
Putu Sri menyebut di kabupaten/kota sudah 80-90 persen calon mengumpulkan LHKPN, sebab beberapa kabupaten akhir masa jabatannya sebelum provinsi sehingga batas pengumpulan hingga 15 Juli ini.
Baca juga: KPU Bali targetkan coklit pilkada selesai pekan depan
Baca juga: KPU Bali terima empat usulan materi isu debat pilgub
Baca juga: KPU Bali ragukan pimpinan parpol yang gagal beri instruksi pendukung
Baca juga: KPU Bali ingatkan dewan terpilih yang tak setor LHKPN bisa diganti
Baca juga: KPU Bali: Tahapan coklit data pemilih pilkada capai 95 persen
Baca juga: KPU Bali akan gandeng influencer untuk sosialisasi Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024