Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta meningkatkan keterlibatan masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem telah meluncurkan empat inovasi unggulan sebagai upaya nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Inovasi pertama adalah Pelayanan Bergerak Demi Karangasem Era Baru (PERAK DI SEMERU), yang menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Perak Di Semeru dirancang untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan terkendala jaringan internet, mengingat segala jenis perizinan di masa sekarang harus diakses secara online.

“Dengan adanya mobil pelayanan keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus berbagai perizinan dan layanan lainnya. Pelayanan ini mencakup penerbitan izin usaha, perpanjangan izin, hingga konsultasi investasi. Pada Perak di Semeru tahun 2023 DPMPTSP telah memfasilitasi NIB sejumlah 208 pelaku usaha sedangkan sampai Juli 2024 Perak Di Semeru baru memfasilitasi sejumlah 59 Pelaku Usaha,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina.

Selanjutnya kata Mertadina, ada yang namanya Strategi Kolaborasi Percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Desa/Kelurahan (SERASI TARI BARIS). Program ini mengedepankan kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan se-Kabupaten Karangasem dengan DPMPTSP untuk mempercepat proses perizinan usaha. Dengan adanya kerjasama ini, proses perizinan yang biasanya memakan waktu lama dapat dipersingkat.

“Dalam program ini Pemerintah desa/kelurahan berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sehingga masyarakat yang ingin memiliki NIB tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP Kabupaten Karangasem. Dari tahun 2023 sampai Juli 2024 pelaku usaha yang telah terfasilitasi penerbitan NIB oleh Desa/ Kelurahan sejumlah 821 Pelaku Usaha,” imbuhnya.

Selanjutnya ada inovasi Aplikasi Penelusuran Perizinan Non Berusaha Melalui Si Cantik Cloud (SI NONA CANTIK), sebuah aplikasi berbasis cloud yang memudahkan masyarakat dalam menelusuri status perizinan non usaha mereka di Aplikasi Si Cantik Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik). Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status permohonan perizinan, mendapatkan informasi mengenai persyaratan, dan melakukan pelaporan jika ada kendala. Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perizinan secara online, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.

Dan yang ke empat adalah inovasi Jemput Untuk Melaporkan Penanaman Modal (JUMPA PM), sebuah program jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat atau pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal pada aplikasi OSS RBA. Tim DPMPTSP akan secara proaktif mengunjungi pelaku usaha dan investor untuk membantu mereka dalam melaporkan kegiatan penanaman modal. Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data penanaman modal di Kabupaten Karangasem, sehingga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik.

“Dengan adanya empat inovasi ini, DPMPTSP Kabupaten Karangasem berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanaman modal. Inovasi-inovasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Kabupaten Karangasem siap menyongsong era baru dengan pelayanan publik yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mertadina.

Pewarta: Antara News Bali

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024