Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan sejumlah saran perbaikan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) karena ada yang tidak sesuai petunjuk teknis KPU.
"Yang jelas, kami bukan menghambat, tetapi memastikan semua prosedur dan mekanisme yang ada memang telah dilaksanakan oleh teman-teman KPU dan jajarannya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.
Tahapan proses coklit data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan selama sebulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Suguna menyampaikan badan ad hoc pengawas pemilu di Provinsi Bali dalam proses coklit yang sudah berjalan diantaranya menemukan ada Pantarlih yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan ada juga Pantarlih yang melakukan coklit melebihi kapasitas.
"Pantarlih yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah kami sampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan perbaikan," ucapnya.
Baca juga: DKPP motivasi Bawaslu Bali terus jaga etika di Pilkada 2024
Sedangkan Pantarlih yang melakukan tugas melebihi kapasitas itu, Suguna mengatakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam juknis KPU bahwa satu Pantarlih melakukan coklit tidak melebihi 400 orang pemilih.
"Kami menemukan ada yang lebih dari 400 pemilih dilakukan coklit oleh satu Pantarlih. Di sisi lain, malah ada yang jumlah pemilihnya kurang dari 400, tetapi dengan dua Pantarlih," katanya.
Terkait sejumlah temuan dalam proses coklit ini, pihaknya di jajaran ad hoc seperti Panwaslu Kecamatan telah memberikan rekomendasi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Mengenai pelaksanaan tugas, Pantarlih sudah melaksanakan tugas-tugasnya melakukan coklit dan juga memasang stiker," ucapnya.
Suguna tidak memungkiri dalam melakukan pengawasan juga dihadapkan pada keterbatasan SDM pengawas karena contohnya untuk satu Pengawas Kelurahan/Desa, harus mengawasi beberapa TPS di wilayah desa. Demikian pula terkait keterbatasan akses untuk mendapatkan data pemilih yang diturunkan KPU RI.
Oleh karena itu, pihaknya berharap jajaran KPU bisa komunikatif dan berkoordinasi untuk mendukung fungsi-fungsi pengawasan.
Baca juga: Bawaslu Bali kawal hak pilih pemilih rentan di Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Yang jelas, kami bukan menghambat, tetapi memastikan semua prosedur dan mekanisme yang ada memang telah dilaksanakan oleh teman-teman KPU dan jajarannya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.
Tahapan proses coklit data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan selama sebulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Suguna menyampaikan badan ad hoc pengawas pemilu di Provinsi Bali dalam proses coklit yang sudah berjalan diantaranya menemukan ada Pantarlih yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan ada juga Pantarlih yang melakukan coklit melebihi kapasitas.
"Pantarlih yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah kami sampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan perbaikan," ucapnya.
Baca juga: DKPP motivasi Bawaslu Bali terus jaga etika di Pilkada 2024
Sedangkan Pantarlih yang melakukan tugas melebihi kapasitas itu, Suguna mengatakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam juknis KPU bahwa satu Pantarlih melakukan coklit tidak melebihi 400 orang pemilih.
"Kami menemukan ada yang lebih dari 400 pemilih dilakukan coklit oleh satu Pantarlih. Di sisi lain, malah ada yang jumlah pemilihnya kurang dari 400, tetapi dengan dua Pantarlih," katanya.
Terkait sejumlah temuan dalam proses coklit ini, pihaknya di jajaran ad hoc seperti Panwaslu Kecamatan telah memberikan rekomendasi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Mengenai pelaksanaan tugas, Pantarlih sudah melaksanakan tugas-tugasnya melakukan coklit dan juga memasang stiker," ucapnya.
Suguna tidak memungkiri dalam melakukan pengawasan juga dihadapkan pada keterbatasan SDM pengawas karena contohnya untuk satu Pengawas Kelurahan/Desa, harus mengawasi beberapa TPS di wilayah desa. Demikian pula terkait keterbatasan akses untuk mendapatkan data pemilih yang diturunkan KPU RI.
Oleh karena itu, pihaknya berharap jajaran KPU bisa komunikatif dan berkoordinasi untuk mendukung fungsi-fungsi pengawasan.
Baca juga: Bawaslu Bali kawal hak pilih pemilih rentan di Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024