Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali memperkuat sinergi antarinstansi untuk mengawasi orang asing guna menekan pelanggaran keimigrasian.

"Perilaku wisatawan asing yang menyimpang itu yang perlu menjadi perhatian bersama," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Dia menjelaskan penguatan sinergi dilakukan dengan intensif melakukan pengawasan termasuk operasi Bali Becik mencermati tindakan warga negara asing belakangan yang tidak mematuhi peraturan di tanah air.

"Sejalan dengan hal itu, tidak henti-hentinya kami di jajaran Imigrasi Bali serta seluruh anggota tim pengawasan orang asing terus meningkatkan efektivitas pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali," imbuhnya.

Ia mengajak semua pihak khususnya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk mengoptimalkan tukar menukar informasi, sosialisasi dan edukasi baik sesama anggota tim dan kepada masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham Bali deportasi 103 warga Taiwan

Ada pun sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim PORA, tim tersebut terdiri dari sejumlah instansi.

Untuk di tingkat pemerintah provinsi, tim tersebut berasal dari beragam lembaga yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Polda Bali, Pemprov Bali, dan Badan Narkotika Nasional.

Kemudian, Badan Intelijen Negara Daerah, Komando Resor Militer, Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Pajak.

"Terjalin komunikasi dan koordinasi yang kuat antarinstansi terkait, sehingga pengawasan orang asing di Bali dapat dioptimalkan," imbuhnya.

Kerja sama instansi tersebut diharapkan semakin erat mengingat aksi orang asing di Bali makin meresahkan masyarakat seperti kejadian terakhir seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang merampas truk, menabrak sejumlah pengendara hingga merusak fasilitas umum di Bandara Ngurah Rai pada Minggu (9/6).

Baca juga: Pemprov Bali dukung Imigrasi bongkar penipuan daring 103 WNA

Tak hanya itu, sebanyak 103 warga Taiwan ditangkap petugas gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Mereka ditangkap karena terlibat kasus penipuan daring dengan target korban di luar wilayah Indonesia serta menyalahgunakan izin tinggal.

Penangkapan warga asing terbanyak dalam satu operasi itu kembali menjadi pengingat untuk meningkatkan pengawasan kepada WNA.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 159 WNA dideportasi dari Bali di antaranya karena melewati izin tinggal hingga menyalahgunakan izin tinggal.

Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024