Setelah membayar uang denda dan pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar lebih, pihak keluarga dan pengacara berharap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa segera bebas dari penjara.

"Harapan kami pak Winasa segera bebas. Tapi kami harus menunggu dulu hitungan dari pihak rumah tahanan terkait masa hukuman yang sudah beliau jalani," kata Komang Sutrisna, pengacara I Gede Winasa saat menyaksikan penyerahan uang denda dan pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana di Negara, Rabu.



Dia mengatakan, mengingat usia mantan bupati Jembrana tahun 2000-2010 (dua periode) tersebut, apabila masa hukumannya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, pihaknya segera melakukan prosedur hukum tersebut.

Uang denda dan pengganti senilai Rp3.819.554.800 diserahkan I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak Winasa yang saat ini juga menjabat sebagai wakil bupati Jembrana.

Usai menyerahkan uang tersebut dia mengatakan, uang miliaran rupiah itu hasil dari upaya keluarga dan kawan-kawan Winasa agar mantan bupati itu bisa segera bebas.



Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomina Meyke Saliama mengatakan, uang denda dan uang pengganti tersebut untuk dua kasus yang menjerat Winasa saat menjabat sebagai bupati yaitu, kasus korupsi beasiawa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Jembrana dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi (STITNA) Jembrana serta kasus perjalanan dinas fiktif.

Untuk kasus korupsi STIKES dan STITNA, Mahkamah Agung memutuskan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar yang apabila tidak dilakukan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus perjalanan dinas fiktif, Winasa divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp797 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.



Selain dua kasus itu, sebelumnya Winasa juga divonis 2,5 tahun penjara untuk kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang sudah selesai dia jalani.

Setelah menerima uang pengganti, Salomina mengatakan, segera akan disetorkan ke kas negara serta membuat administrasi pemberitahuan ke Rumah Tahana Kelas IIB Negara jika Winasa sudah membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan Mahkamah Agung.

"Soal pembebasan bersyarat itu bukan wewenang kami. Kami hanya memberitahu jika terpidana sudah membayar denda dan uang pengganti," katanya.



Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang juga Humas Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus sedeng mengatakan, Winasa sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 dari hukumannya setelah membayar denda dan uang pengganti.

Selama menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara, kata dia, mantan bupati tersebut total mendapatkan remisi 12 bulan.

Disinggung berapa lama proses pengajuan pembebasan bersyarat, menurut dia, jika tidak ada kesalahan administrasi prosesnya tidak terlalu lama.


 

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024