Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menetapkan pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6) bernama Sukojin (50) sebagai tersangka.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu.
 
Bayu mengatakan, tersangka Sukojin merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian 12 orang korban dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.
 
Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu, dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 11 orang
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6) malam dan langsung dilakukan penahanan.
 
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara, serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.

Baca juga: Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 5 orang
 
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.
 
"Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum, bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada," katanya.
 
 
Menurut Laorens, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik. Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
 
Laorens mengatakan, dugaan pengoplosan gas elpiji masih didalami penyidik. Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.
 
"Untuk masalah pengoplosan tetap sampai saat ini tetap kami masih kembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa," katanya.
 
 
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
 
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
 
Hingga pukul 16.00 Wita, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang. 11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar, sementara satu orang lainnya meninggal di RSUD Wangaya Denpasar, Bali.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024