Ombudsman RI memberikan sosialisasi pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik kepada lembaga yang menjadi obyek penilaian di Provinsi Bali.

Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam pengarahannya meminta Pemprov Bali dan jajaran serta lembaga vertikal terus meningkatkan kualitas pelayanan publik meski sudah dalam status baik.

“Memang sudah hijau, tapi zona hijau juga ada nilainya, ingat daerah lain terus berpacu untuk meningkatkan nilai mereka,” kata Jemsly dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu.



Dalam arahannya, ia menyebut laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI terkait pelayanan publik justru meningkat tahun ke tahun.

Pada tahun 2002, laporan masyarakat yang masuk hanya 396 laporan, namun sekian tahun berjalan angkanya naik signifikan menjadi 23.806 laporan di tahun 2023.



Ombudsman kemudian sejak 2015 melaksanakan penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, di mana kegiatan ini berlangsung rutin sehingga dinilai bukan hal yang baru, namun perlu dipersiapkan oleh lembaga yang dinilai.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menambahkan, untuk Bali sejauh ini menunjukkan progres positif, yakni seluruh kabupaten/kota sudah masuk zona hijau.



Namun, senada dengan pimpinan Ombudsman RI, Pemprov Bali diingatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain itu agar sosialisasi ini tidak hanya diterapkan saat penilaian nanti, namun dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemberian pelayanan yang berkualitas jangan hanya dilakukan saat ada penilaian, tapi harus diberikan secara berkesinambungan,” ujarnya.



Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan terima kasihnya sebab Ombudsman terlebih dahulu memberi pengarahan, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam penilaian tahun ini.

“Capaian Bali dalam peningkatan kualitas pelayanan publik tak terlepas dari dukungan Ombudsman yang dalam melakukan penilaian selalu didahului dengan sosialisasi, jadi tak langsung penilaian, Ombudsman selalu memberi sosialisasi terlebih dahulu,” kata dia.



Ia menekankan bahwa publik memiliki hak memperoleh layanan terbaik dan lembaga wajib memenuhinya, namun harus disadari bahwa seluruh lembaga terus berproses dalam meningkatkan kualitas layanan.

“Membutuhkan proses karena tidak serta merta seluruh indikator kualitas pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dapat kita penuhi,” kata Sekda Dewa Indra.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024