Wali Kota Denpasar, Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara simbolis bantuan sosial pascabencana dan santunan duka cita kepada tujuh penerima senilai total Rp350 juta.
Jaya Negara dalam acara penyerahan bansos pascabencana tersebut di Denpasar, Senin, mengatakan Pemerintah Kota Denpasar secara rutin menganggarkan bantuan sosial tidak terencana ini kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
"Apalagi, Denpasar selama ini banyak terjadi musibah kebakaran," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar alokasikan perbaikan 35 rumah tidak layak huni
Menurut Jaya Negara, bansos pascabencana yang diberikan itu besarnya bervariasi, dari yang terkecil sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta berdasarkan hasil verifikasi tim.
Meskipun Pemerintah Kota Denpasar sudah menganggarkan bantuan pascabencana, dia tidak memungkiri masih ada kendala ketika akan memberikan bantuan, karena ternyata banyak rumah yang terbakar itu bukan aset sendiri, tetapi berstatus kontrak.
"Ini yang sulit kami atensi, sehingga biasanya akan diberikan bantuan berupa selimut dan sembako," ujar Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan bantuan sosial tidak terencana ini diberikan kepada korban musibah kebakaran, korban pohon tumbang, banjir, angin kencang, dan sebagainya.
Baca juga: Gubernur: Rendahnya stunting dan kemiskinan di Bali berkat bantuan PKK
"Memang dengan bantuan ini tidak bisa membantu keseluruhan, tetapi lebih pada bentuk stimulan yang sifatnya untuk membantu meringankan para korban," ucapnya.
Pada acara penyerahan simbolis bantuan tersebut diberikan kepada tujuh penerima, ada yang merupakan korban kebakaran, korban angin kencang dan korban pohon tumbang. Ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta, Rp75 juta dan Rp100 juta.
Joni mengatakan untuk bantuan sosial terhadap kerusakan rumah pribadi maksimal Rp75 juta, sedangkan fasilitas umum Rp100 juta. Sampai saat ini bantuan sosial pascabencana yang tersalurkan sudah sebesar Rp805 juta yang diterima 30 orang.
Terkait korban musibah bencana kebakaran maupun bencana alam yang ingin mendapatkan bantuan sosial, mekanismenya saat mengalami musibah dapat melaporkan pada BPBD Kota Denpasar.
"Selanjutnya, kami akan turun untuk verifikasi dan mendata nilai kerusakan, fasilitas apa yang rusak, rumah atau fasilitas umum. Kami akan berusaha mencairkan secepatnya," kata Joni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Jaya Negara dalam acara penyerahan bansos pascabencana tersebut di Denpasar, Senin, mengatakan Pemerintah Kota Denpasar secara rutin menganggarkan bantuan sosial tidak terencana ini kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
"Apalagi, Denpasar selama ini banyak terjadi musibah kebakaran," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar alokasikan perbaikan 35 rumah tidak layak huni
Menurut Jaya Negara, bansos pascabencana yang diberikan itu besarnya bervariasi, dari yang terkecil sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta berdasarkan hasil verifikasi tim.
Meskipun Pemerintah Kota Denpasar sudah menganggarkan bantuan pascabencana, dia tidak memungkiri masih ada kendala ketika akan memberikan bantuan, karena ternyata banyak rumah yang terbakar itu bukan aset sendiri, tetapi berstatus kontrak.
"Ini yang sulit kami atensi, sehingga biasanya akan diberikan bantuan berupa selimut dan sembako," ujar Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan bantuan sosial tidak terencana ini diberikan kepada korban musibah kebakaran, korban pohon tumbang, banjir, angin kencang, dan sebagainya.
Baca juga: Gubernur: Rendahnya stunting dan kemiskinan di Bali berkat bantuan PKK
"Memang dengan bantuan ini tidak bisa membantu keseluruhan, tetapi lebih pada bentuk stimulan yang sifatnya untuk membantu meringankan para korban," ucapnya.
Pada acara penyerahan simbolis bantuan tersebut diberikan kepada tujuh penerima, ada yang merupakan korban kebakaran, korban angin kencang dan korban pohon tumbang. Ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta, Rp75 juta dan Rp100 juta.
Joni mengatakan untuk bantuan sosial terhadap kerusakan rumah pribadi maksimal Rp75 juta, sedangkan fasilitas umum Rp100 juta. Sampai saat ini bantuan sosial pascabencana yang tersalurkan sudah sebesar Rp805 juta yang diterima 30 orang.
Terkait korban musibah bencana kebakaran maupun bencana alam yang ingin mendapatkan bantuan sosial, mekanismenya saat mengalami musibah dapat melaporkan pada BPBD Kota Denpasar.
"Selanjutnya, kami akan turun untuk verifikasi dan mendata nilai kerusakan, fasilitas apa yang rusak, rumah atau fasilitas umum. Kami akan berusaha mencairkan secepatnya," kata Joni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024