Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali mendakwa empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Mexico melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap WNA Turki, Mehmet Turan (40).
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra mengatakan empat WNA, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) merencanakan pembunuhan terhadap Mehmet Turan jauh sebelum mereka melakukan aksinya pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.
Dalam dakwaan primair JPU, empat terdakwa itu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 53 ayat (1), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
Kemudian, kata dia, juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ketiga, Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Suarta, JPU membeberkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Mexico tersebut tiba di Bali.
Baca juga: Pengadilan empat warga Mexico dijaga aparat TNI/Polri
Pada bulan yang sama, kata dia, empat terdakwa itu sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya oleh terdakwa.
Kemudian pada bulan Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wita ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi.
Untuk mempermudah komunikasi antara pelaku, mereka membuat grup WhatsApps bernama "MARINA” yang di dalam grup tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki itu.
Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Mexico ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.
Baca juga: Polda Bali temukan senpi warga Mexico pelaku penembakan
Pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu toko Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House, kemudian mereka melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke vila tersebut.
Pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House, terdakwa I dan II memarkir kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan vlla tersebit, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos pengamanan.
Setelah memastikan orang yang dicari berada di vila tersebut, para terdakwa mengancam security dan menodongkan senjata hingga menyuruhnya tiarap dan menyita handphone petugas pengamanan itu.
Setelah itu, para terdakwa masuk ke dalam vila lalu memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut teman korban Mehmet Turan yang ada di dalam, yakni Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel dan David Abgariyan menuju ke sumber suara. Ketika melihat pelaku membawa senjata, keempatnya langsung kabur ke luar vila itu
Saat melihat korban Mehmet Turan keluar kamar, terdakwa Viktor Eduardo langsung mengarahkan pistol ke arahnya dan memberikan gestur meminta uang. Korban yang hendak melawan ditembak terdakwa Eduardo pada bagian perut. Kemudian korban lari dan ditembaki oleh terdakwa Eduardo, namun meleset. Korban yang bersembunyi dalam ruang cuci dan menahan pintu, terkena tembakan pada bagian lengan hingga perut.
Karena ada informasi pihak keamanan dalam perjalanan ke lokasi, para terdakwa bergegas pergi sambil membawa uang tunai Rp40 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra mengatakan empat WNA, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) merencanakan pembunuhan terhadap Mehmet Turan jauh sebelum mereka melakukan aksinya pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.
Dalam dakwaan primair JPU, empat terdakwa itu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 53 ayat (1), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
Kemudian, kata dia, juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ketiga, Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Suarta, JPU membeberkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Mexico tersebut tiba di Bali.
Baca juga: Pengadilan empat warga Mexico dijaga aparat TNI/Polri
Pada bulan yang sama, kata dia, empat terdakwa itu sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya oleh terdakwa.
Kemudian pada bulan Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wita ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi.
Untuk mempermudah komunikasi antara pelaku, mereka membuat grup WhatsApps bernama "MARINA” yang di dalam grup tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki itu.
Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Mexico ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.
Baca juga: Polda Bali temukan senpi warga Mexico pelaku penembakan
Pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu toko Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House, kemudian mereka melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke vila tersebut.
Pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House, terdakwa I dan II memarkir kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan vlla tersebit, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos pengamanan.
Setelah memastikan orang yang dicari berada di vila tersebut, para terdakwa mengancam security dan menodongkan senjata hingga menyuruhnya tiarap dan menyita handphone petugas pengamanan itu.
Setelah itu, para terdakwa masuk ke dalam vila lalu memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut teman korban Mehmet Turan yang ada di dalam, yakni Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel dan David Abgariyan menuju ke sumber suara. Ketika melihat pelaku membawa senjata, keempatnya langsung kabur ke luar vila itu
Saat melihat korban Mehmet Turan keluar kamar, terdakwa Viktor Eduardo langsung mengarahkan pistol ke arahnya dan memberikan gestur meminta uang. Korban yang hendak melawan ditembak terdakwa Eduardo pada bagian perut. Kemudian korban lari dan ditembaki oleh terdakwa Eduardo, namun meleset. Korban yang bersembunyi dalam ruang cuci dan menahan pintu, terkena tembakan pada bagian lengan hingga perut.
Karena ada informasi pihak keamanan dalam perjalanan ke lokasi, para terdakwa bergegas pergi sambil membawa uang tunai Rp40 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024