Singaraja (Antara Bali) - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 2013 tidak optimal.
"Kami melihat penerapan UMK di lapangan tidak optimal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti di Singaraja, Selasa.
Menurut dia, penerapan UMK 2013 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tertanggal 21 Desember 2012.
"Berdasarkan SK Bupati Buleleng sebenarnya merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat," katanya.
Namun sejauh ini SK tersebut belum diterapkan secara optimal oleh sejumlah perusahaan. "Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar ketetapan UMK itu akan dipantau oleh tim pengawas mengacu 20 kriteria yang mengisyaratkan perusahaan tersebut tidak mampu membayar UMK Rp1,2 juta itu kepada pekerja," kata Dwi Priyanti. (MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami melihat penerapan UMK di lapangan tidak optimal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti di Singaraja, Selasa.
Menurut dia, penerapan UMK 2013 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tertanggal 21 Desember 2012.
"Berdasarkan SK Bupati Buleleng sebenarnya merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat," katanya.
Namun sejauh ini SK tersebut belum diterapkan secara optimal oleh sejumlah perusahaan. "Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar ketetapan UMK itu akan dipantau oleh tim pengawas mengacu 20 kriteria yang mengisyaratkan perusahaan tersebut tidak mampu membayar UMK Rp1,2 juta itu kepada pekerja," kata Dwi Priyanti. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013