Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengambil sumpah empat warga blasteran menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk memberikan kepastian status hukum kewarganegaraan.

“Status kewarganegaraan Indonesia berlaku efektif terhitung mengucapkan sumpah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

Empat warga hasil perkawinan berbeda negara itu yakni kakak beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki, kemudian I Putu Bayu Hikaru Tomita yang ketiganya memiliki latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang.

Sedangkan satu orang lainnya yakni Salvita Salim de Corte yang memiliki latar belakang orang tua WNA Jerman dan WNI.

Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan pencegahan pelanggaran HKI

Mereka mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pramella berpesan kepada warga blasteran yang sudah resmi menyandang WNI itu agar menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Keempatnya mengambil sumpah setelah sebelumnya mengajukan permohonan menjadi WNI sejak 2023.

Berdasarkan catatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, kakak beradik Mimaki sudah mengajukan permohonan jadi WNI dan menjalani sidang pewarganegaraan pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Kemenkumham Bali berikan remisi Idul Fitri untuk 1.553 narapidana

Sedangkan Bayu Hikaru menjalani sidang pewarganegaraan pada 12 Juli 2023 dan Salvita Salim menjalani sidang pewarganegaraan pada 12 Juni 2023.

Dalam sidang itu, mereka menjawab sejumlah pertanyaan di antaranya terkait kewarganegaraan, pajak dan kriminalitas oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Keempatnya mendapatkan status WNI setelah diverifikasi lebih lanjut oleh verifikator termasuk kelengkapan berkas yang ditentukan oleh Kemenkumham RI di Jakarta.

Permohonan menjadi WNI diatur Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kemudian melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024