Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Bali, saat cuti bersama Lebaran/Idul Fitri 1445 Hijriah tetap membuka pelayanan pajak daerah selama dua hari pada 8 dan 9 April 2024.

"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar tetap buka pada 8 dan 9 April 2024. Namun pelayanan pajaknya berlangsung setengah hari, dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita" kata Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya di Denpasar, Minggu.

Sementara itu untuk masa cuti bersama dan libur Lebaran dari 10 hingga 15 April 2024, pelayanan pajak daerah ditutup.

"Pelayanan pajak daerah selain di Kantor Bapenda Denpasar juga dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khususnya untuk Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ujarnya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Dewa Gede Rai.

Hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif dengan capaian pajak sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp239,85 miliar dari target sebesar Rp900 miliar untuk 2024 ini.

Pihaknya optimistis target Rp900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.

Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari sembilan jenis pajak yakni pada pajak restoran. Saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp80,68 miliar dari target sebesar Rp250 miliar. "Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya.

Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp50,4 miliar atau sudah terealisasi 30,54 persen. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen.

Ada juga pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen.

Ada juga pajak hiburan Rp10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp2,9 miliar atau 40,96 persen. Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen. Terakhir dari pajak reklame sebesar Rp905 juta atau 18,10 persen.

"Untuk menggenjot realisasi pencapaian pajak, kami melakukan berbagai upaya. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran secara digital," kata Eddy Mulya.

Realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampaui dari target sebesar 117,57 persen. Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dari sembilan jenis pajak yang ada, semua terealisasi di atas 100 persen.



 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024