Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu menegaskan tidak perlu ada pelantikan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang terbentuk beberapa waktu lalu.

"Secara sah dan resmi, Pemprov Bali sudah membentuk BPPD dengan sembilan pengurus yang diatur melalui peraturan gubernur dan surat keputusan. SK-nya juga sudah kami serahkan pada Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)," katanya, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, pembentukan BPPD Bali diatur berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor 2.136/03-O/HK/2012 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2012 yang sudah ditandatangani pada akhir 2012.

"Menurut UU Kepariwisataan, dalam ketentuannya memang diatur tidak ada pelantikan, yang penting sekarang semua bekerja dengan baik," ujarnya.

Sembilan pengurus BPPD Bali, jelas dia, terdiri atas unsur asosiasi pariwisata sebanyak empat orang, pemerintah provinsi dua orang, akademisi dua orang, dan satu orang dari perwakilan perusahaan penerbangan.

"Selanjutnya mereka itu akan membentuk dulu strukturnya seperti ketua, sekretaris, dan bendahara serta dukungan personel lainnya. Merekalah yang berwenang menentukan pokok kebijakan dan menyusun program promosi untuk Bali," katanya.

Di sisi lain, Subhiksu mengatakan Bali juga sudah mempunyai pusat informasi kepariwisataan yang terdiri atas perwakilan 10 provinsi. Selain Bali ada Lampung, NTB, NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, DKI Jakarta, dan Banten.

"Tempatnya ada di sebelah Kantor Lurah Kuta dan ini kami kerjasamakan dengan pihak ketiga," ujarnya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013