Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali menetapkan seorang sopir taksi yang terlibat perselisihan dengan petugas aviation security (avsec) berinisial IWS (38) sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata tajam.
“Saat ini IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta di Badung, Bali, Kamis.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Widiarta menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pria asal Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali itu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore usai terlibat perselisihan dengan petugas Asvec Bandara Ngurah Rai.
Di dalam mobil Agya miliknya, IWS membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Widiarta mengatakan senjata tajam milik IWS itu diamankan saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” kata Kapolres Bandara Widiarta.
Setibanya di pintu tol gate keluar bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec. Selanjutnya, IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya berada di pintu tol gate keluar, sedangkan IWS sendiri berjalan kaki ke luar bandara ke arah Tuban.
Selanjutnya, kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, petugas Avsec yang melihat perilaku IWS seperti itu langsung menghubungi anggota Sat Reskrim dan bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan IWS di sebelah utara Patung Kuda Tuban.
“IWS langsung di bawa ke Kantor Avsec Gedung GOI sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tol gate keluar ke Zona 1 tol gate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” kata Kapolres Bandara.
Saat mobil sudah berada di Zona 1 tol gate, personel Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari IWS melakukan penggeledahan terhadap mobil Agya milik IWS.
Saat itu, anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm disimpan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku (IWS) diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum penangkapan itu, IWS terlibat perselisihan dengan petugas Asvec Bandara Ngurah Rai. Video perselisihan itu menjadi perbincangan warga net usai videonya diunggah ke media sosial.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan menjelaskan petugas Avsec saat itu menjalankan tugasnya untuk menertibkan para sopir taksi yang tidak memiliki kerja sama dengan pihak bandara Ngurah Rai.
Karena itu, teguran yang disampaikan petugas asvec sebagai bagian dari standar operasional prosedur serta sebagai bentuk upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jasa bandara.
Sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, kata Handy, badan usaha yang berusaha di bandara harus memiliki kerja sama atau kontrak dengan badan usaha bandara, sementara pengemudi dalam video tidak memiliki kontrak.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk jenis usaha transportasi, tetapi juga makanan (F&B) dan servis (konter ATM, money changer, dan lainnya).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024