Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.101.000 per gram.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp654.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.208.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.356.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.509.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.815.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.575.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp115.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp287.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp574.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.148.600.000.
Ketentuan potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024