Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bersinergi dengan Majelis Desa Adat, TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terkait larangan penggunaan perangkat musik dan pengeras suara dalam pengarakan ogoh-ogoh saat Malam Pangerupukan atau sehari jelang Nyepi.

Penyarikan (Sekretaris) Desa Adat Denpasar I Made Suwardika di Denpasar, Minggu, meminta para kepala lingkungan/kepala dusun, pecalang (petugas keamanan adat) setempat untuk ikut turun mengecek di wilayahnya masing-masing sebagai upaya menjaga keharmonisan budaya Bali.

"Jika ada yang menggunakan 'sound system' langsung tindak tegas. Mari bersama-sama kita jaga tradisi kita ini," ucapnya.

Hal ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan bersama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar bersama MDA dan Bandesa Adat se-Kota Denpasar.

Kemudian telah dilanjutkan dengan rapat koordinasi pengamanan rangkaian Nyepi Saka 1946 bersama Polresta dan Dandim 1611 Badung telah disepakati untuk menggunakan alat musik tradisional sehingga penggunaan perangkat musik pengeras suara tidak diperbolehkan.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan penertiban di lapangan untuk menindak tegas langsung para penyewa perangkat pengurus suara yang khusus didatangkan dari luar Bali.

Hal ini telah sesuai dengan kesepakatan bersama lintas sektor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Nyepi.

"Perangkat 'sound system' ini harus dibongkar dan tidak keluar saat Malam Pangerupukan. Para KTP penyewa sudah saya data, jika melanggar, sehabis Nyepi akan langsung saya tindak tegas dengan dipanggil ke kepolisian setempat," ujarnya

Pihaknya mengajak untuk bersama menjaga budaya dan tradisi Bali di Malam Pangerupukan ini.


Baca juga: Pemkot Denpasar gelar Tawur Agung Tilem Kesanga serangkaian Hari Nyepi

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024